LSP Universitas Trunojoyo Madura
Skema Sertifikasi Teknisi Madya Jaringan Komputer
Daftar Uji Kompetensi| Nama : | Skema Sertifikasi Teknisi Madya Jaringan Komputer |
|---|---|
| Kode : | SKM-001 |
| Harga : | Rp 500.000 |
| Unit Kompetensi : | 7 |
| Standar Kompetensi : | (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Jaringan Komputer, Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 321 Tahun 2016 Tanggal 24 November 2016) |
| No | Kode Unit | Judul Unit |
|---|---|---|
| 1 | J.611000.001.01 | Mengumpulkan Kebutuhan Teknis Pengguna yang Menggunakan Jaringan |
| 2 | J.611000.002.01 | Mengumpulkan Data Peralatan Jaringan dengan Teknologi yang Sesuai |
| 3 | J.611000.003.01 | Merancang Topologi Jaringan |
| 4 | J.611000.004.01 | Merancang Pengalamatan Jaringan |
| 5 | J.611000.005.02 | Menentukan Spesifikasi Perangkat Jaringan |
| 6 | J.611000.009.02 | Memasang Kabel Jaringan |
| 7 | J.611000.012.02 | Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Memiliki ijazah minimal Diploma Tiga (D3) dari semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan. |
| 2 | Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di bidang terkait pada institusi atau media yang diakui secara nasional atau internasional. |
| 3 | Memiliki portofolio karya tulis artikel atau publikasi yang telah dimuat di media atau platform resmi yang terakreditasi secara nasional atau internasional. |
| No | Dokumen Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
| 2 | Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar |
| 3 | Fotokopi ijazah minimal jenjang Diploma Tiga (D3) dari semua bidang ilmu dan fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan; atau |
| 4 | Surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di bidang terkait pada institusi atau media yang diakui secara nasional atau internasional; atau |
| 5 | Bukti karya tulis atau publikasi karya yang telah dimuat di media atau platform resmi yang terakreditasi secara nasional atau internasional. |
| No | Berpengalaman |
|---|---|
| 1 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara |
| No | Belum Berpengalaman |
| 2 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan |
Masa Berlaku 3 Tahun
Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali
| No | Tujuan |
|---|---|
| 1 | Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan terkait |
| 2 | Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi |
| No | Hak Pemohon |
|---|---|
| 1 | Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi |
| 2 | Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi |
| 3 | Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional |
| 4 | Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi |
| 5 | Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi |
| 6 | Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten |
| 7 | Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi |
| No | Kewajiban Pemegang Sertifikat |
|---|---|
| 1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian |
| 2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen |
| 3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan |
| 4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi |
| 5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan |
| 6 | Membayar biaya sertifikasi |
| 7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |
LSP UTM