LSP Universitas Trunojoyo Madura
Struktur Organisasi
TUGAS & TANGGUNG JAWAB PENGURUS LSP
a. Tugas dan wewenang Dewan Pengarah merangkap sebagai Pendiri:
- Menetapkan Visi dan Misi.
- Merumuskan dan menetapkan Tujuan LSP.
- Menetapkan program kerja jangka panjang dan menengah.
- Menetapkan program kerja dan anggaran belanja.
- Mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP.
- Menjalin hubungan dan komunikasi dengan stakeholder.
b. Tugas dan wewenang Direktur adalah:
- Melaksanakan program kerja LSP.
- Melakukan monitoring dan evaluasi.
- Menyiapkan rencana program dan anggaran.
- Memberikan laporan bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah.
c. Tugas dan Wewenang Sekretaris adalah:
- Membuat pelaporan terkait dengan semua kegiatan LSP.
- Mengadministrasikan dokumen-dokumen yang ada di LSP.
- Mendokumentasikan seluruh kebijakan dan peraturan BNSP dan peraturan lain yang berkaitan dengan LSP.
d. Tugas dan wewenang Komite Skema Sertifikasi adalah:
- Mengidentifikasi dan memetakan skema sertifikasi berdasarkan profil kompetensi.
- Mengembangkan skema sertifikasi yang sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan di tempat kerja.
- Menetapkan dan mengevaluasi skema sertifikasi dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan efektivitas penerapan skema.
e. Tugas dan wewenang Manajer Sertifikasi dan Standardisasi adalah:
- Melaksanakan penyusunan Perangkat Asesmen.
- Melaksanakan kegiatan asesmen.
- Melaksanakan verifikasi TUK.
- Melakukan seleksi (rekrutmen) asesor.
- Mengelola kompetensi asesor baik asesor manajemen mutu maupun asesor kompetensi.
f. Tugas dan wewenang Manajer Manajemen Mutu adalah:
- Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201.
- Memastikan berjalannya sistem manajemen mutu agar tetap sesuai dengan standar dan melakukan review secara periodik.
- Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen.
g. Tugas dan wewenang Manajer Administrasi dan Keuangan adalah:
- Memfasilitasi kebutuhan bidang lain untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi.
- Melaksanakan tugas administrasi keuangan organisasi.
- Menyusun anggaran belanja.
- Memasyarakatkan dan mempromosikan sertifikasi profesi.
- Melaksanakan kerjasama sesama dengan pemangku kepentingan, dunia usaha, instansi pemerintah dan masyarakat.
h. Tugas dan wewenang Kepala Tempat Uji Kompetensi adalah:
- Membantu pelaksanaan uji kompetensi.
- Melaksanakan penyiapan penyelenggaraan uji kompetensi.
- Menjaga kesesuaian TUK terhadap Persyaratan Teknis dan ditetapkan LSP dan persyaratan pengelolaan sesuai pedoman BNSP.
- Mempromosikan dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi.
- Menyiapkan rencana program dan anggaran TUK.
LSP UTM