LSP Universitas Trunojoyo Madura

Struktur Organisasi

TUGAS & TANGGUNG JAWAB PENGURUS LSP

a. Tugas dan wewenang Dewan Pengarah merangkap sebagai Pendiri:

  • Menetapkan Visi dan Misi.
  • Merumuskan dan menetapkan Tujuan LSP.
  • Menetapkan program kerja jangka panjang dan menengah.
  • Menetapkan program kerja dan anggaran belanja.
  • Mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP.
  • Menjalin hubungan dan komunikasi dengan stakeholder.

b. Tugas dan wewenang Direktur adalah:

  • Melaksanakan program kerja LSP.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi.
  • Menyiapkan rencana program dan anggaran.
  • Memberikan laporan bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah.

c. Tugas dan Wewenang Sekretaris adalah:

  • Membuat pelaporan terkait dengan semua kegiatan LSP.
  • Mengadministrasikan dokumen-dokumen yang ada di LSP.
  • Mendokumentasikan seluruh kebijakan dan peraturan BNSP dan peraturan lain yang berkaitan dengan LSP.

d. Tugas dan wewenang Komite Skema Sertifikasi adalah:

  • Mengidentifikasi dan memetakan skema sertifikasi berdasarkan profil kompetensi.
  • Mengembangkan skema sertifikasi yang sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan di tempat kerja.
  • Menetapkan dan mengevaluasi skema sertifikasi dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan efektivitas penerapan skema.

e. Tugas dan wewenang Manajer Sertifikasi dan Standardisasi adalah:

  • Melaksanakan penyusunan Perangkat Asesmen.
  • Melaksanakan kegiatan asesmen.
  • Melaksanakan verifikasi TUK.
  • Melakukan seleksi (rekrutmen) asesor.
  • Mengelola kompetensi asesor baik asesor manajemen mutu maupun asesor kompetensi.

f. Tugas dan wewenang Manajer Manajemen Mutu adalah:

  • Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201.
  • Memastikan berjalannya sistem manajemen mutu agar tetap sesuai dengan standar dan melakukan review secara periodik.
  • Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen.

g. Tugas dan wewenang Manajer Administrasi dan Keuangan adalah:

  • Memfasilitasi kebutuhan bidang lain untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi.
  • Melaksanakan tugas administrasi keuangan organisasi.
  • Menyusun anggaran belanja.
  • Memasyarakatkan dan mempromosikan sertifikasi profesi.
  • Melaksanakan kerjasama sesama dengan pemangku kepentingan, dunia usaha, instansi pemerintah dan masyarakat.

h. Tugas dan wewenang Kepala Tempat Uji Kompetensi adalah:

  • Membantu pelaksanaan uji kompetensi.
  • Melaksanakan penyiapan penyelenggaraan uji kompetensi.
  • Menjaga kesesuaian TUK terhadap Persyaratan Teknis dan ditetapkan LSP dan persyaratan pengelolaan sesuai pedoman BNSP.
  • Mempromosikan dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi.
  • Menyiapkan rencana program dan anggaran TUK.