LSP Universitas Trunojoyo Madura
Skema Sertifikasi Engineering Otomasi Industri
Daftar Uji Kompetensi| Nama : | Skema Sertifikasi Engineering Otomasi Industri |
|---|---|
| Kode : | SKM-004 |
| Harga : | Rp 500.000 |
| Unit Kompetensi : | 11 |
| Standar Kompetensi : | (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan Yang Tidak Diklasifikasikan Di Tempat Lain (YTDL) Bidang Otomasi Industri, Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 631 Tahun 2016 Tanggal 21 Desember 2016) |
| No | Kode Unit | Judul Unit |
|---|---|---|
| 1 | C.282900.035.01 | Menulis Program Software |
| 2 | C.282900.044.01 | Merancang Sistem SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition) |
| 3 | C.282900.045.01 | Merencanakan Rancangan Sistem Menyeluruh |
| 4 | C.282900.038.01 | Merancang Sistem Kelistrikan |
| 5 | C.282900.040.01 | Merancang Sistem Elektronik |
| 6 | C.282900.043.01 | Merancang Diagram Alur Program Software Sistem SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition) |
| 7 | C.282900.012.01 | Memelihara Lingkungan Tempat Kerja |
| 8 | C.282900.013.01 | Memelihara Efektivitas Hubungan di Tempat Kerja |
| 9 | C.282900.039.01 | Merancang Sistem Pneumatik |
| 10 | C.282900.041.01 | Merancang Sistem Hidrolik |
| 11 | C.282900.042.01 | Merancang Peralatan dan Penepat Mekanik |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Memiliki ijazah minimal Diploma Tiga (D3) dari semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan. |
| 2 | Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di bidang terkait pada institusi atau media yang diakui secara nasional atau internasional. |
| 3 | Memiliki portofolio karya tulis artikel atau publikasi yang telah dimuat di media atau platform resmi yang terakreditasi secara nasional atau internasional. |
| No | Dokumen Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
| 2 | Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar |
| 3 | Fotokopi ijazah minimal jenjang Diploma Tiga (D3) dari semua bidang ilmu dan fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan; atau |
| 4 | Surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di bidang terkait pada institusi atau media yang diakui secara nasional atau internasional; atau |
| 5 | Bukti karya tulis atau publikasi karya yang telah dimuat di media atau platform resmi yang terakreditasi secara nasional atau internasional. |
| No | Berpengalaman |
|---|---|
| 1 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara |
| No | Belum Berpengalaman |
| 2 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan |
Masa Berlaku 3 Tahun
Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali
| No | Tujuan |
|---|---|
| 1 | Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan terkait |
| 2 | Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi |
| No | Hak Pemohon |
|---|---|
| 1 | Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi |
| 2 | Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi |
| 3 | Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional |
| 4 | Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi |
| 5 | Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi |
| 6 | Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten |
| 7 | Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi |
| No | Kewajiban Pemegang Sertifikat |
|---|---|
| 1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian |
| 2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen |
| 3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan |
| 4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi |
| 5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan |
| 6 | Membayar biaya sertifikasi |
| 7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |
LSP UTM