LSP Universitas Trunojoyo Madura

Skema Sertifikasi Tenaga Penyuluh Lapangan Industri Kecil dan Menengah

Daftar Uji Kompetensi
Nama : Skema Sertifikasi Tenaga Penyuluh Lapangan Industri Kecil dan Menengah
Kode : SKM-005
Harga : Rp 500.000
Unit Kompetensi : 14
Standar Kompetensi : (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Kecil dan Menengah Profesi Tenaga Penyuluh Lapangan Industri Kecil dan Menengah, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor 92 Tahun 2012 Tanggal 9 Mei 2012)
No Kode Unit Judul Unit
1 IND.PL01.001.01 Menyusun Instrumen Survey di Industri Kecil dan Menengah (IKM)
2 IND.PL01.002.01 Melaksanakan Survey di Industri Kecil dan Menengah (IKM)
3 IND.PL01.003.01 Menganalisa Data Hasil Survey di Industri Kecil dan Menengah (IKM)
4 IND.PL01.004.01 Menyusun Program Peningkatan di Industri Kecil dan Menengah (IKM)
5 IND.PL02.001.01 Melaksanakan Pembimbingan Peningkatan Pengelolaan Pembukuan di Industri Kecil dan Menengah (IKM)
6 IND.PL02.002.01 Melaksanakan Pembimbingan Peningkatan Pengelolaan SDM (Organisasi) di Industri Kecil dan Menengah (IKM)
7 IND.PLO2.003.01 Melaksanakan Pembimbingan Peningkatan Produktivitas di Industri Kecil dan Menengah (IKM)
8 IND.PL02.004.01 Melaksanakan Pembimbingan Peningkatan Pemasaran di Industri Kecil dan Menengah (IKM)
9 IND.PL02.005.01 Melaksanakan Pembimbingan Pemilihan Sumber Bahan Baku di Industri Kecil dan Menengah (IKM)
10 IND.PL02.006.01 Melaksanakan Pendampingan terhadap Pelaksanaan Pengelolaan Pembukuan di Industri Kecil dan Menengah (IKM)
11 IND.PL02.007.01 Melaksanakan Pendampingan terhadap Pelaksanaan Pengelolaan SDM di Industri Kecil dan Menengah (IKM)
12 IND.PL02.008.01 Melaksanakan Pendampingan terhadap Kegiatan Produksi di Industri Kecil dan Menengah (IKM)
13 IND.PL02.009.01 Melaksanakan Pendampingan terhadap Kegiatan Pemasaran di Industri Kecil dan Menengah (IKM)
14 IND.PL02.010.01 Melaksanakan Pendampingan terhadap Pemilihan Sumber Bahan Baku di Industri Kecil dan Menengah (IKM)
No Persyaratan
1 Memiliki ijazah minimal Diploma Tiga (D3) dari semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan.
2 Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di bidang terkait pada institusi atau media yang diakui secara nasional atau internasional.
3 Memiliki portofolio karya tulis artikel atau publikasi yang telah dimuat di media atau platform resmi yang terakreditasi secara nasional atau internasional.
No Dokumen Persyaratan
1 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2 Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar
3 Fotokopi ijazah minimal jenjang Diploma Tiga (D3) dari semua bidang ilmu dan fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan; atau
4 Surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di bidang terkait pada institusi atau media yang diakui secara nasional atau internasional; atau
5 Bukti karya tulis atau publikasi karya yang telah dimuat di media atau platform resmi yang terakreditasi secara nasional atau internasional.
No Berpengalaman
1 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara
No Belum Berpengalaman
2 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan
Masa Berlaku 3 Tahun
Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali
No Tujuan
1 Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan terkait
2 Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi
No Hak Pemohon
1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
2 Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
3 Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional
4 Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi
5 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi
6 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
7 Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi
No Kewajiban Pemegang Sertifikat
1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
6 Membayar biaya sertifikasi
7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan