LSP Universitas Trunojoyo Madura

Skema Sertifikasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat

Daftar Uji Kompetensi
Nama : Skema Sertifikasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
Kode : SKM-007
Harga : Rp 500.000
Unit Kompetensi : 18
Standar Kompetensi : (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Untuk Jabatan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor 81 Tahun 2012 Tanggal 4 Mei 2012)
No Kode Unit Judul Unit
1 SJK.PM01.001.01 Membangun Relasi Sosial
2 SJK.PM01.002.01 Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumberdaya yang Ada di Masyarakat
3 SJK.PM01.003.01 Mengembangkan Kesadaran Masyarakat untuk Berubah Menuju Kehidupan yang Lebih Baik
4 SJK.PM01.004.01 Mengembangkan Kapasitas Sebagai Fasilitator
5 SJK.PM01.005.01 Meningkatkan Aksesibilitas Antar Pemangku Kepentingan
6 SJK.PM01.006.01 Membangun Visi dan Kepemimpinan Masyarakat
7 SJK.PM02.001.01 Membangun Jejaring dan Kemitraan
8 SJK.PM02.002.01 Membangun Solidaritas Sosial
9 SJK.PM02.003.01 Mengembangkan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan Lokal
10 SJK.PM02.004.01 Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat
11 SJK.PM02.005.01 Merancang Perubahan Kehidupan Masyarakat
12 SJK.PM02.006.01 Mengelola Pembelajaran di dalam Masyarakat
13 SJK.PM02.007.01 Menyiapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat
14 SJK.PM02.008.01 Mengembangkan Kemandirian Masyarakat
15 SJK.PM02.009.01 Mengelola Konflik di dalam Masyarakat
16 SJK.PM02.010.01 Mengembangkan Sistem Kontrol Sosial
17 SJK.PM03.001.01 Mengembangkan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat
18 SJK.PM03.002.01 Memfasilitasi Penerapan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat di Bidang/Sektor Kegiatan Tertentu
No Persyaratan
1 Memiliki ijazah minimal Diploma Tiga (D3) dari semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan.
2 Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di bidang terkait pada institusi atau media yang diakui secara nasional atau internasional.
3 Memiliki portofolio karya tulis artikel atau publikasi yang telah dimuat di media atau platform resmi yang terakreditasi secara nasional atau internasional.
No Dokumen Persyaratan
1 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2 Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar
3 Fotokopi ijazah minimal jenjang Diploma Tiga (D3) dari semua bidang ilmu dan fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan; atau
4 Surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di bidang terkait pada institusi atau media yang diakui secara nasional atau internasional; atau
5 Bukti karya tulis atau publikasi karya yang telah dimuat di media atau platform resmi yang terakreditasi secara nasional atau internasional.
No Berpengalaman
1 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara
No Belum Berpengalaman
2 Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan
Masa Berlaku 3 Tahun
Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali
No Tujuan
1 Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan terkait
2 Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi
No Hak Pemohon
1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
2 Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
3 Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional
4 Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi
5 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi
6 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
7 Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi
No Kewajiban Pemegang Sertifikat
1 Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
6 Membayar biaya sertifikasi
7 Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan