LSP Universitas Trunojoyo Madura
Skema Sertifikasi Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
Daftar Uji Kompetensi| Nama : | Skema Sertifikasi Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama |
|---|---|
| Kode : | SKM-009 |
| Harga : | Rp 500.000 |
| Unit Kompetensi : | 6 |
| Standar Kompetensi : | (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Jasa Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor 346 Tahun 2014 Tanggal 24 September 2014) |
| No | Kode Unit | Judul Unit |
|---|---|---|
| 1 | N.784000.016.02 | Membuat Perjanjian Kerja |
| 2 | N.784000.017.02 | Membuat Peraturan Perusahaan |
| 3 | N.784000.018.02 | Membuat Perjanjian Kerja Sama |
| 4 | N.784000.020.02 | Membimbing Pembuatan Perjanjian Kerja |
| 5 | N.784000.021.02 | Membimbing Pembuatan Peraturan Perusahaan |
| 6 | N.784000.022.02 | Membimbing Pembuatan Perjanjian Kerja |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Memiliki ijazah minimal Diploma Tiga (D3) dari semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan. |
| 2 | Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di bidang terkait pada institusi atau media yang diakui secara nasional atau internasional. |
| 3 | Memiliki portofolio karya tulis artikel atau publikasi yang telah dimuat di media atau platform resmi yang terakreditasi secara nasional atau internasional. |
| No | Dokumen Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
| 2 | Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar |
| 3 | Fotokopi ijazah minimal jenjang Diploma Tiga (D3) dari semua bidang ilmu dan fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan; atau |
| 4 | Surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di bidang terkait pada institusi atau media yang diakui secara nasional atau internasional; atau |
| 5 | Bukti karya tulis atau publikasi karya yang telah dimuat di media atau platform resmi yang terakreditasi secara nasional atau internasional. |
| No | Berpengalaman |
|---|---|
| 1 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara |
| No | Belum Berpengalaman |
| 2 | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan |
Masa Berlaku 3 Tahun
Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali
| No | Tujuan |
|---|---|
| 1 | Memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan terkait |
| 2 | Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi |
| No | Hak Pemohon |
|---|---|
| 1 | Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi |
| 2 | Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi |
| 3 | Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional |
| 4 | Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi |
| 5 | Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi |
| 6 | Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten |
| 7 | Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi |
| No | Kewajiban Pemegang Sertifikat |
|---|---|
| 1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian |
| 2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen |
| 3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan |
| 4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi |
| 5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan |
| 6 | Membayar biaya sertifikasi |
| 7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |
LSP UTM